Click News

Pajak Warteg 10%

Picture
JAKARTA, 15 Desember 2010. Pemerintah provinsi Jakarta akan memberlakukan pajak bagi usaha warteg. Peraturan tersebut akan diberlakukan pada 1 Januari 2011. Objek pajak yang termasuk dalam wajib pajak adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang memiliki penghasilan Rp. 60.000.000,- per tahun.

Banyak pemilik warteg yang kurang setuju dengan adanya pajak tersebut. Sebut saja Pak Tarjo, salah satu pemilik warteg dikawasan Ciledug. “saya akan menaikkan harga makanan dan minuman jika memang benar pajak warteg akan diberlakukan” tuturnya. (EW)